MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI
KOMUNIKASI
‘‘ILLEGAL
CONTENTS”
MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI
INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Diajukan untuk memenuhi nilai Tugas Makalah Semester 5 Mata Kuliah
elearning
Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi
Disusun Oleh :
Ahmad Fauzi (13180739) (Tidak Berpartisipasi)
Denis Ronaldo
(13181123) (Tidak Berpatisipasi)
Subhan Ilhami
(13181125) (Tidak Berpatisipasi)
Syffah Yulia
Pratiwi (13180615)
Program
Studi Teknologi Komputer
Fakultas
Teknik dan Informatika Bina Sarana Informatika
Jakarta
2020
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan segala rahmat dan segala rahim bagi kita semua,hingga akhirnya kami dapat menyelesaikan makalah tentang “Illegal Contents ”pada mata kuliah elearning Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagai syarat nilai Tugas Makalah Semester 5 UBSI FATMAWATI tahun 2020.
Tujuan penulisan ini dibuat yaitu ntuk mendapatkan nilai Tugas Makalah
Semester 5 mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan
Komunikasi. Penulis menyadari bahwa tanpa bimbingan dan dukungan dari semua
pihak, maka peulisan tugas akhir ini tidak akan lancar. Oleh karena itu pada
kesempatan ini, izinkanlah penulis menyampaikan ucapan terima kasih kepada :
1. Bapak Dr. Mochmmad Wahyudi MM, M.Kom, M.Pd selaku Rektor
UBSI
2. Ketua Program Studi Teknik Komputer UBSI Jakarta
3. Ibu Rosi Kusuma Serli, M.Kom selaku Dosen Mata kuliah Etika
Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi
4. Orang tua tercinta yang telah memberikan dukungan moral maupun spiritual
5. Rekan – rekan mahasiswa kelas 13.5A.02
Kami dari tim penulis menyadari keterbatasan kemampuan dalam menyusun
makalah kami. Oleh karena itu kritik dan saran yang membangun sangat kami
butuhkan. Kami harap semoga makalah ini dapat bermanfaat.
Jakarta, 17
Desember 2020
DAFTAR ISI
COVER.................................................................................................................................i
KATA PENGANTAR............................................................................................................ii
DAFTAR ISI..........................................................................................................................iii
BAB I PENDAHULUAN.....................................................................................................1
1.1 Latar Belakang..................................................................................................................1
1.2 Batas Masalah...................................................................................................................2
1.3 Tujuan Penulisan...............................................................................................................2
BAB II LANDASAN TEORI...............................................................................................3
2.1 Pengertian Cybercrime......................................................................................................3
2.1.1 Jenis-Jenis Cybercrime...........................................................................................4
2.2 Pengertian CyberLaw.........................................................................................................6
BAB III PEMBAHASAN......................................................................................................8
3.1 Illegal Content....................................................................................................................8
3.1.1 Contoh Kasus Illegal Contents................................................................................8
3.1.2 Pelaku dan Peristiwa Dalam Kasus Illegal Contents..............................................9
3.2
Motif Cybercrime..............................................................................................................10
3.3 Penyebab
Terjadinya Cyber Crime....................................................................................11
3.4 Upaya Penanggulangan Cyber Crime..............................................................................12
3.4.1 Contoh Kasus Illegal Contents..............................................................................15
BAB IV PENUTUP...............................................................................................................16
4.1 Kesimpulan.......................................................................................................................16
4.2 Saran..................................................................................................................................17
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Di era kemajuan
teknologi informasi dan komunikasi
yang semakin pesat disertai dengan banyak
bermunculan perangkat-perangkat komunikasi yang menawarkan kecanggihan dan
kemudahan termasuk kemudahan dalam berselancar di dunia maya dengan cepat dan
hemat. Internet seolah menjadi hal yang wajib bagi setiap perangkat komunikasi
saat ini. Kecanggihan teknologi tersebut juga diimbangi dengan tumbuh tingginya
tindakan-tindakan kriminal dalam dunia komunikasi dan informasi. Cybercrime
merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi
internet. Kebutuhan akan teknologi jaringan komputer semakin meningkat. Selain
sebagai media penyedia informasi, melalui internet pula kegiatan komunitas
komersial menjadi bagian terbesar dan terpesat pertumbuhannya serta menembus
berbagai batas negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa
diketahui selama 24 jam. Melalui
dunia internet atau disebut juga cyberspace, apapun dapat dilakukan. Segi
positif dari dunia maya ini tentu saja menambah perkembangan teknologi dunia
dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatifnya pun tidak
bisa dihindari.
Seiring dengan perkembangan teknologi internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan cybercrime atau kejahatan melalui jaringan internet. Munculnya beberapa kasus cybercrime di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, transmisi data orang lain, misalnya email dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam progammer komputer. Adanya cybercrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet. Selain itu di dalam era modernisasi ini kita mau tidak mau harus mengutamakan teknologi yang semakin maju, salah satunya yaitu berkomunikasi kepada sesama dengan cara membuat blog , selain untuk berkomunikasi blog memiliki keunggulan yang beragam, melalui blog kita dapat mengetahui segala hal kita bisa pula saling berbagi informasi, dari kebanyakan para blogger biasanya mereka menggunakan blog untuk menghasilkan uang, atau sebagai pengganti pekerjaan sehari-harinya. Masih banyak lagi kegunaan dan manfaat dari pembuatan blog.
1.2 Batas Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka ditemukan
rumusan masalah terkait Illeggal Content dalam kehidupan
masyarakat sehari - hari. Oleh sebab itu, dengan adanya contoh kasus dan solusi
nya di harapkan dapat membantu mengurangi masalah cybercrime tersebut.
1.3 Tujuan Penulisan
Adapun maksud penulisan makalah ini adalah :
1. Sebagai media informasi kepada pembaca tentang kejahatan dunia maya (cybercrime) terutama dalam kasus Illegal Content.2. Media bagi penulis untuk menuangkan pengetahuan mengenai cybercrime sub Illegal Content.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian Cybercrime
Cyber crime adalah suatu aktivitas
kejahatan di dunia maya dengan memanfaatkan jaringan komputer sebagai alat dan
jaringan internet sebagai medianya.
- Dalam arti
luas, pengertian cyber crime adalah semua tindakan ilegal
yang dilakukan melalui jaringan komputer dan internet untuk
mendapatkan keuntungan dengan merugikan pihak lain.
- Dalam arti
sempit, pengertian cybercrime adalah semua tindakan
ilegal yang ditujukan untuk menyerang sistem keamanan komputer dan data
yang diproses oleh suatu sistem komputer.
Cyber crime atau kejahatan dunia maya dapat dilakukan dengan berbagai cara dan
beragam tujuan. Kejahatan dunia maya ini umumnya dilakukan oleh pihak-pihak
yang mengerti dan menguasai bidang teknologi informasi.
Kejahatan dunia maya ini mulai
muncul sejak tahun 1988 yang pada masa itu disebut dengan sebutan Cyber
Attack. Pelaku cybercrime pada saat itu menciptakan worm/virus untuk
menyerang komputer yang mengakibatkan sekitar 10% komputer di dunia yang
terkoneksi ke internet mengalami mati total.
Cybercrime memiliki karakteristik:
- Ruang
lingkup kejahatan
- Sifat
kejahatan
- Pelaku
kejahatan
- Modus kejahatan
- Jenis
kerugian yang ditimbulkan
Dari beberapa
karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya maka cybercrime diklasifikasikan
:
- Cyberpiracy: Penggunaan teknologi komputer untuk mencetak ulang software atau
informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut
lewat teknologi komputer.
- Cybertrespass: Penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu
organisasi atau indifidu.
- Cybervandalism: Penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang menganggu
proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer.
2.1.1 Jenis-Jenis Cybercrime
Secara umum, jenis-jenis cyber crime adalah sebagai
berikut ini:
1.
Akses Ilegal (Unauthorized
Access)
Membuka atau masuk ke akun orang lain tanpa ijin dan dengan sengaja
merupakan suatu tindakan kejahatan di dunia maya. Akun yang telah dibobol
pelaku sangat mungkin membuat pemiliknya mengalami kerugian, misalnya:
- Membuat
pemilik akun kehilangan data penting.
- Menggunakan
akun untuk aksi kejahatan, misalnya menipu orang lain dengan memakai nama
pemilik akun.
2.
Menyebarkan Konten Ilegal (Illegal
Contents)
Konten ilegal adalah konten yang didalamnya terdapat informasi atau data
yang tidak etis, tidak benar, atau melanggar hukum. Ada banyak sekali jenis
konten ilegal yang disebarkan di internet. Namun, yang paling
sering disebarkan adalah berita HOAX dan juga konten yang mengandung unsur
porno.
3.
Hacking dan Cracking
Sebenarnya hacking mengacu pada kegiatan mempelajari
sistem komputer secara mendetail dan meningkatkan kemampuan komputer. Namun,
banyak hacker yang menyalah gunakan kemampuannya dengan
melakukan kejahatan di dunia maya.
Sedangkan cracking adalah tindakan pembajakan terhadap hak
milik orang lain. Misalnya pembajakan akun, pembajakan situs website,
penyebaran virus, probing, dan lainnya.
4.
Pemalsuan Data (Data Forgery)
Ini merupakan tindak kejahatan dunia maya dengan memalsukan data pada
dokumen penting yang disimpan sebagai scriptles document di internet.
Salah satu praktik pemalsuan data ini misalnya pemalsuan dokumen pada
situs e–commerce yang dibuat seolah-olah terjadi typo atau
salah ketik sehingga menguntungkan pelakunya.
5.
Penyalahgunaan Kartu Kredit (Carding)
Carding adalah
bentuk kejahatan di dunia maya dimana pelakunya berbelanja dengan menggunakan
nomor dan identitas kartu kredit milik orang lain. Praktik carding ini
sangat merugikan para pemilik kartu kredit yang dicuri datanya. Itulah sebabnya
saat ini semua negara sangat ketat dalam mengawasi transaksi kartu kredit,
terutama yang melibatkan transaksi luar negeri.
6.
Pencurian Data (Data Theft)
Ini adalah aktivitas mencuri data dari sistem komputer secara ilegal, baik
untuk kepentingan sendiri atau dijual kepada pihak lain. Tindakan pencurian
data ini sering berujung pada kejahatan penipuan (fraud) secara online.
7.
Memata-matai (Cyber Espionage)
Ini adalah kejahatan di dunia maya yang memanfaatkan jaringan internet untuk
masuk ke sistem jaringan komputer pihak lain untuk memata-matai.
8.
CyberSquatting
Tindak kejahatan di dunia maya dimana pelakunya mendaftarkan domain dengan
nama suatu perusahaan lalu menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga
tinggi.
9.
Cyber Typosquatting
Cyber crime dimana
pelakunya meniru atau mengklon situs website pihak lain dengan
tujuan untuk melakukan penipuan atau berita bohong kepada masyarakat.
2.2 Pengertian CyberLaw
Cyber Law adalah hukum yang digunakan di dunia maya (cyber) yang
diasosiasikan dengan internet yang isinya mengupas mengenai
aspek-aspek aktivitas manusia pada saat menggunakan internet dan
memasuki dunia maya atau cyber namun diartikan secara sempit
kepada apa yang diaturnya. Sebab alasan perlunya cyberlaw,
diantaranya :
- Perkembangan
teknologi yang sangat pesat, membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan
dengan pemanfaatan teknologi tersebut. Sayangnya, hingga saat ini banyak
negara belum memiliki perundang-undangan khusus di bidang teknologi
informasi, baik dalam aspek pidana maupun perdatanya
- Permasalahan
yang sering muncul adalah bagaimana menjaring berbagai kejahatan komputer
dikaitkan dengan ketentuan pidana yang berlaku karena ketentuan pidana
yang mengatur tentang kejahatan komputer yang berlaku saat ini masih belum
lengkap
- Banyak
kasus yang membuktikan bahwa perangkat hukum di bidang TI masih lemah.
Seperti contoh, masih belum ilakuinya dokumen elektronik secara tegas
sebagai alat bukti oleh KUHP. Hal tersebut dapat dilihat pada UU No8/1981
Pasal 184 ayat 1 bahwa undang-undang ini secara definitif membatasi
alat-alat bukti hanya sebagai keterangan saksi, keterangan ahli, surat,
petunjuk, dan keterangan terdakwa saja. Demikian juga dengan kejahatan
pornografi dalam internet, misalnya KUH Pidana pasal 282 mensyaratkan
bahwa unsur pornografi dianggap kejahatan jika dilakukan di tempat umum
- Hingga
saat ini, di negara kita ternyata belum ada pasal yang bisa digunakan
untuk menjerat penjahat cybercrime. Untuk kasus carding misalnya,
kepolisian baru bisa menjerat pelaku kejahatan komputer dengan pasal 363
soal pencurian karena yang dilakukan tersangka memang mencuri data kartu
kredit orang lain.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Illegal Content
Illegal
Contents merupakan salah satu bentuk pengelompokkan
kejahatan yang berhubungan dengan Teknologi Informasi ( TI ). Illegal
Content dapat didefinisikan sebagai kejahatan dengan memasukkan data
atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak
benar, tidak etis dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban
umum. Dalam artian sederhana, adalah merupakan kegiatan menyebarkan
seperti mengunggah dan menulis hal yang salah atau dilarang yang dapat
merugikan orang lain.
Illegal content merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet
tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar
hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita
bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain,
halhal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang
merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan
yang sah dan sebagainya.
Illegal
content menurut pengertian diatas
dapat disederhanakan pengertiannya menjadi : kegiatan menyebarkan
(mengunggah,menulis) hal yang salah atau diarang / dapat merugikan orang lain.
3.1.1 Contoh Kasus Illegal Contents
Salah satu
contoh kasus illegal content yang sering ditemui adalah dalam
bidang pornografi (cyberporn). Cyberporn itu sendiri
merupakan kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan
dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul dan mengekspos hal-hal
yang tidak pantas. Cyberporn telah menjadi salah satu dalang
rusaknya mentalitas generasi muda bangsa.
3.1.2 Pelaku dan Peristiwa Dalam Kasus Illegal Contents
Pelaku: pelaku
yang menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang
bermuatan Illegal Content baik perseorangan atau badan hukum.
Sesuai isi Pasal 1 angka 21 UU ITE bahwa “Orang adalah orang perorangan baik
warga negara Indonesia maupun warga negara asing atau badan hukum”. Keberadaan Badan
Hukum diperjelas kembali dalam Pasal 52 ayat (4) UU ITE bahwa korporasi yang
melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 37 UU ITE,
termasuk menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang
bermuatan Illegal Content dikenakan pemberatan pidana pokok
ditambah dua pertiga.
Peristiwa:
perbuatan penyebaran informasi elektronik atau dokumen elektronik seperti dalam
Pasal 27 sampai Pasal 29 harus memenuhi unsur:
- Illegal
Content seperti penghinaan,
pencemaran nama baik, pelanggaran kesusilaan, berita bohong, perjudian,
pemerasan, pengancaman, menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan
individu, ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi.
- Dengan
sengaja dan tanpa hak, yakni dimaksudkan bahwa pelaku mengetahui dan
menghendaki secara sadar tindakannya itu dilakukan tanpa hak. Pelaku
secara sadar mengetahui dan menghendaki bahwa perbuatan “mendistribusikan”
atau “mentransmisikan” atau “membuat dapat diaksesnya informasi elektronik
atau dokumen elektronik” adalah memiliki muatan melanggar
kesusilaan. Dan tindakannya tersebut dilakukannya tidak legitimate
interest.
Perbuatan pelaku berkaitan Illegal Content dapat
dikategorikan sebagai berikut:
- Penyebaran
informasi elektronik yang bermuatan illegal content.
- Membuat dapat
diakses informasi elektronik yang bermuatan illegal content.
- Memfasilitasi
perbuatan penyebaran informasi elektronik, membuat dapat diaksesnya
informasi elektronik yang bermuatan illegal content (berkaitan
dengan pasal 34 UU ITE).
Solusi pencegahan cyber crime illegal content:
- Tidak
memasang gambar yang dapat memancing orang lain untuk merekayasa gambar
tersebut sesuka hatinya.
- Memproteksi
gambar atau foto pribadi dengan sistem yang tidak dapat memungkinkan orang
lain mengakses secara leluasa.
- Melakukan
modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang
diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan
tersebut
- Meningkatkan
sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
- Meningkatkan
pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan,
investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
- Meningkatkan
kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta
pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
- Meningkatkan kerjasama antar
negara, baik bilateral, regional maupun multilateral,
dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui
perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties yang menempatkan
tindak pidana di bidang telekomunikasi, khususnya internet sebagai
prioritas utama.
3.2 Motif Cybercrime
- Cybercrime sebagai tindak kejahatan murni, dimana orang yang melakukan
kejahatan yang dilakukan secara di sengaja, dimana orang
tersebut secara sengaja dan terencana untuk melakukan pengrusakkan,
pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu system informasi
atau system computer.
- Cybercrime sebagai tindakan kejahatan abu-abu, dimana kejahatan ini tidak
jelas antara kejahatan criminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan
tetapi tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis
terhadap system informasi atau system computer tersebut.
- Cybercrime yang menyerang individu, kejahatan yang dilakukan terhadap orang
lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik,
mencoba ataupun mempermaikan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi.
Contoh : Pornografi, cyberstalking, dll
- Cybercrime yang menyerang hak cipta (Hak milik), kejahatan yang dilakukan
terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan,
mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi/umum ataupun demi
materi/nonmateri.
- Cybercrime yang
menyerang pemerintah, kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai
objek dengan motif melakukan terror, membajak ataupun merusak keamanan suatu
pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan system pemerintahan,
atau menghancurkan suatu Negara.
3.3 Penyebab
Terjadinya Cyber Crime
- Akses internet yang
tidak terbatas
Di zaman sekarang ini internet bukanlah hal yang langka
lagi, karena semua orang telah memanfaatkan fasilitas internet.
Dengan menggunakan internet kita diberikan kenyamanan
kemudahan dalam mengakses segala sesuatu tanpa ada batasannya. Dengan kenyaman
itu lah yang merupakan faktor utama bagi sebagian oknum untuk melakukan tindak
kejahatan Cybercrime dengan mudahnya.
2. Kelalaian pengguna komputer
Hal ini merupakan salah satu penyebab utama kejahatan komputer. Seperti
kita ketahui orang-orang menggunakan fasilitas internet selalu memasukan semua
data-data penting ke dalam internet. Sehingga memberikan kemudahan
bagi sebagian oknum untuk melakukan kejahatan.
3. Mudah dilakukan dengan resiko keamanan yang kecil dan tidak diperlukan
peralatan yang super modern
Inilah yang merupakan faktor pendorong terjadinya kejahatan di dunia maya.
Karena seperti kita bahwa internet merupakan sebuah alat yang dengan mudahnya
kita gunakan tanpa memerlukan alat-alat khusus dalam mengunakannya. Namun pendorong
utama tindak kejahatan di internet yaitu susahnya melacak
orang yang menyalahgunakan fasilitas dari internet tersebut.
4. Para pelaku merupakan orang yang pada umumnya cerdas, mempunyai rasa ingin
tahu yang besar, dan fanatik akan teknologi komputer
Hal ini merupakan faktor yang sulit untuk di hindari, karena kelebihan atau
kecerdasan dalam mengakses internet yang di miliki seseorang
di zaman sekarang ini banyak yang di salah gunakan demi mendapatkan keuntungan
semata. Sehingga sulit untuk di hindari.
5. Sistem keamanan jaringan yang lemah
Seperti kita ketahui bahwa orang-orang dalam menggunakan fasilitas internet kebanyakan
lebih mementingkan desain yang di milikinya dengan menyepelekan tingkat
keamanannya. Sehingga dengan lemahnya sistem keamanan jaringan tersebut menjadi
celah besar sebagian oknum untuk melakukan tindak kejahatan.
6. Kurangnya perhatian masyarakat
Masyarakat dan penegak hukum saat ini masih memberi perhatian yang sangat
besar terhadap kejahatan konvensional. Pada kenyataannya para pelaku kejahatan
komputer masih terus melakukan aksi kejahatannya. Hal ini disebabkan karena
rendahnya faktor pengetahuan tentang penggunaan internet yang lebih dalam pada
masyarakat.
3.4 Upaya
Penanggulangan Cyber Crime
- Pengamanan
sistem yang kuat
- Sebuah
sistem keamanan berfungsi untuk mencegah adanya perusakan bagian dalam
sistem karena dimasuki atau di akses oleh pemakai lain tanpa persetujuan
pemilik. Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk
meminimalisasikan kemungkinan perusakan sebuah situs internet.
- Membangun
sebuah keamanan sistem merupakan sebuah langkah-langkah yang utama dan terintegrasi
pada keseluruhan subsistemnya, dengan tujuan dapat mempersempit atau
bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang
merugikan
- Pengamanan
secara personal dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem sampai
akhirnya menuju ke tahap pengamanan fisik dan pengamanan data
- Pengaman
akan adanya penyerangan sistem melaui jaringan juga dapat dilakukan dengan
melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet dan pengamanan Web Server.
Berbagai perangkat lunak keamanan sistem meliputi :
- Internet
Firewall
Jaringan komputer yang terhubung ke Internet perlu dilengkapi dengan internet
Firewall. Internet Firewall berfungsi untuk mencegah akses dari pihak
luar ke sistem internal. Dengan demikian data-data yang berada dalam jaringan
komputer tidak dapat diakses oleh pihak-pihak luar yang tidak bertanggung
jawab. Firewall bekerja dengan 2 cara : menggunakan filter
dan proxy. Firewall filter menyaring komunikasi agar terjadi
seperlunya saja, hanya aplikasi tertentu saja yang bisa lewat dan hanya
komputer dengan identitas tertentu saja yang bisa berhu
bungan. Firewall proxy berarti mengizinkan pemakai dari dalam
untuk mengakses internet seluas-luasnya, namun dari luar hanya
dapat mengakses satu komputer tertentu saja.
- Kriptografi
Kriptografi adalah
seni menyandikan data. Data yang akan dikirim disandikan terlebih dahulu
sebelum dikirim melalui internet. Di komputer tujuan, data tersebut
dikembalikan ke bentuk aslinya sehingga dapat dibaca dan dimengerti oleh
penerima. Data yang disandikan dimaksudkan agar apabila ada pihak-pihak yang
menyadap pengiriman data, pihak tersebut tidak dapat mengerti isi data yang
dikirim karena masih berupa kata sandi. Dengan demikian keamanan data dapat
dijaga. Ada dua proses yang terjadi dalam kriptografi, yaitu proses enkripsi
dan dekripsi. Proses enkripsi adalah proses mengubah data asli menjadi data
sandi, sedangkan proses dekripsi adalah proses megembalikan data sandi menjadi
data aslinya. Data aslin atau data yang akan disandikan disebut dengan plain
text, sedangkan data hasil penyadian disebut cipher text. Proses
enkripsi terjadi di komputer pengirim sebelum data tersebut dikirimkan,
sedangkan proses dekripsi terjadi di komputer penerima sesaat setelah data
diterima sehingga si penerima dapat mengerti data yang dikirim.
- Secure
Socket Layer (SSL)
Jalur pengiriman data melalui internet melalui banyak
transisi dan dikuasai oleh banyak orang. Hal ini menyebabkan pengiriman data
melalui Internet rawan oleh penyadapan. Maka dari itu, browser di
lengkapi dengan Secure Socket Layer yang berfungsi untuk
menyandikan data. Dengan cara ini, komputer-komputer yang berada di antara
komputer pengirim dan penerima tidak dapat lagi membaca isi data.
2. Penanggulangan Global
Beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah:
- Melakukan
modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.
- Meningkatkan
sistem pengamanan jaringan komputer nasional
sesuai standar internasional.
- Meningkatkan
pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum
mengenai upaya pencegahan, investigasi dan
penuntutan perkara-perkara yang berhubungan
dengan cybercrime.
- Meningkatkan
kerjasama antarnegara, baik bilateral,
regional maupun.
- Multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime.
3. Perlunya Dukungan Lembaga Khusus
- Lembaga-lembaga
khusus, baik milik pemerintah maupun NGO (Non Government Organization),
diperlukan sebagai upaya penanggulangan kejahatan di internet.
- Amerika
Serikat memiliki komputer Crime and Intellectual Property
Section (CCIPS) sebagai sebuah divisi khusus dari U.S. Departement
of Justice. Institusi ini memberikan informasi tentang cybercrime,
melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan
riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime.
- Indonesia
sendiri sebenarnya sudah memiliki IDCERT (Indonesia Computer Emergency
Rensponse Team). Unit ini merupakan point of contact bagi
orang untuk melaporkan masalah-masalah keamanan computer.
3.4.1 Contoh
Kasus Illegal Contents
- Kasus
kebohongan Ramaditya seorang blogger motivator tunanetra
Ramaditya
seorang tunanetra yang pernah dua kali menjadi bintang tamu di acara yang
notabene dipercaya, Kick andy memiliki suatu kelebihan yaitu bisa
mengoperasikan computer dengan sangat baik dan juga pandai memainkan alat musik
menghebohkan dunia internet di akhir bulan agustus 2010 lalu. Ramaditya
melakukan sebuah pengakuan yang membuat semua netter terkejut termasuk saya .
Dia mengaku kalau semua claim selama ini atas profesinya sebagai pencipta musik
– musik game online besar di jepang itu hanyalah sebuah kebohongan publik.
Dari kasus
diatas dapat dikatan kalau seorang ramaditya melakukan sebuah pelanggaran kode
etik seorang Blogger, yaitu menyebarkan berita atau info tentang dirinya yang
hanya berupa sebuah kebohongan public yang sudah berlansung lama.
Ramaditya tidak
mendapatkan sangsi hukum akan tetapi karena telah melanggar kode etik profesi
maka dia mendapat sangsi moral berupa celaan sesama netter dan juga pemutusan
kontrak-kontrak pekerjaan offline . Begitulah kode etik suatu
profesi berjalan, apabila dilanggar maka yang telah melanggar kode etik
tersebut akan tersingkir dari profesi yang sebelumnnya digeluti dan membuat
kepercayaan orang hilang terhadap kemampuan serta eksistensi yang dmiliki
sebelumnya. Walaupun seorang ramaditya memang benar-benar pandai mengoperasikan
computer dan juga memang benar-benar bisa menulis di blognya akan tetapi
kepercayaan public telah hilang dikarenakan dia menyebarkan kebohongan dan juga
mengakui hak cipta orang lain sebagai ciptaannya.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Cybercrime merupakan suatu tindak kejahatan di dunia Cyber atau dunia maya yang sangat merugikan. Cybercrime merupakan akibat dari perkembangan global di bidang informasi yang di salah gunakan oleh sebagian oknum untuk melakukan tidak kejahatan.
Saat ini sudah dibentuk UU no. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik sehinga penegasan hukum dapat dilakukan untuk mengatasi kasus-kasus Cybercrime. Masyarakat mulai lega dan tidak menghadapi ancaman cybercrime dengan jaminan kepastian hukum ini.
Disamping itu segala macam sangsi, hukum telah dipertegas dalam pasal-pasal undang-undang ini, sehingga pihak-pihak aparat penegak hukum mampu menegakkan dan menangani kasus ini dengan baik.
KUHP dan Undang-Undang lain seperti:
- Undang-Undang
Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi
- Undang-Undang
Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha
Tidak Sehat.
- Undang-Undang
Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- Undang-Undang
Nomor 19 tahun 2001 tentang Hak Cipta
- Undang-Undang
Nomor 14 tahun 2001 tentang Hak Paten
- Undang-Undang
Nomor 15 tahun 2001 tentang Merk
- Undang-Undang
Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
4.2. Saran
Berkaitan dengan Illegal Contents tersebut maka perlu adanya upaya untuk pencegahannya, untuk itu yang perlu diperhatikan adalah :
- Sosialisasi
hukum kepada masyarakat tentang UU ITE sehingga masyarakat bisa menempuh
jalur hukum ketika menjadi korban kejahatan dalam dunia cyber.
- Lakukan
konfirmasi kepada perusahaan yang bersangkutan apabila Anda merasa menjadi
target kejahatan illegal content.
No comments:
Post a Comment