MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI
KOMUNIKASI
‘‘CYBER ESPIONAGE”
MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI
INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Diajukan untuk memenuhi nilai Tugas Makalah Semester 5 Mata Kuliah
elearning
Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi
Disusun Oleh :
Ahmad Fauzi (13180739) (Tidak Berpartisipasi)
Denis Ronaldo
(13181123) (Tidak Berpatisipasi)
Subhan Ilhami
(13181125) (Tidak Berpatisipasi)
Syffah Yulia
Pratiwi (13180615)
Program
Studi Teknologi Komputer
Fakultas
Teknik dan Informatika Bina Sarana Informatika
Jakarta
2020
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan segala
rahmat dan segala rahim bagi kita semua,hingga akhirnya kami dapat menyelesaikan
makalah tentang “Cyber Espionage” pada mata kuliah elearning Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi
sebagai syarat nilai Tugas Makalah Semester 5 UBSI FATMAWATI tahun 2020.
Tujuan penulisan ini dibuat yaitu ntuk mendapatkan nilai Tugas Makalah
Semester 5 mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan
Komunikasi. Penulis menyadari bahwa tanpa bimbingan dan dukungan dari semua
pihak, maka peulisan tugas akhir ini tidak akan lancar. Oleh karena itu pada kesempatan
ini, izinkanlah penulis menyampaikan ucapan terima kasih kepada :
- Bapak Dr. Mochmmad Wahyudi MM, M.Kom, M.Pd selaku Rektor UBSI
- Ketua Program Studi Teknik Komputer UBSI Jakarta
- Ibu Rosi Kusuma Serli, M.Kom selaku Dosen Mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi
- Orang tua tercinta yang telah memberikan dukungan moral maupun spiritual
- Rekan – rekan mahasiswa kelas 13.5A.02
Kami dari tim penulis menyadari keterbatasan kemampuan dalam menyusun
makalah kami. Oleh karena itu kritik dan saran yang membangun sangat kami
butuhkan. Kami harap semoga makalah ini dapat bermanfaat.
Jakarta, 17
Desember 2020
DAFTAR ISI
COVER...................................................................................................................................................i
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
1.2 Maksud dan Tujuan...........................................................................................................................2
1.3 Tujuan Penulisan
1.4 Batasan masalah
BAB II LANDASAN TEORI
2.1 Konsep Dasar Cybercrime dan Cyberlaw.........................................................................................3
2.1.1Pengertian cybercrime............................................................................................................3
2.1.2 Cyberlaw ......................................................................................................................................5
BAB III PEMBAHASAN
3.1 Pengertian Cyber
Espionage
3.2 Motif Cyber Espionage
3.3 Penyebab Cyber Espionage
3.4 Penanggulangan Cyber Espionage
BAB IV PENUTUP
4.1 Kesimpulan
4.2 Saran
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan
komunikasi telah mengubah baik perilaku masyarakat maupun peradaban manusia
secara global. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah pula
menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan
perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan berlangsung demikian
cepat. Teknologi Informasi saat ini menjadi pedang bermata dua karena selain
memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban
manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum.
Salah
satu perkembangan teknologi yang sering digunakan dan dibutuhkan semua kalangan
masyarakat adalah computer. Dengan computer seseorang dapat dengan mudah
mempergunakannya, tetapi dengan adanya computer seseorang menggunakannya dengan
ada hal yang baik dan tidaknya. cyber law dimana kejahatan ini sudah melanggar
hukum dalam teknologi dan seseorang yang mengerjakannya dapat di kenakan hukum
pidana dan perdata.
Internet
merupakan symbol material Embrio masyarakat global. Internet membuat globe
dunia, seolah-olah menjadi seperti hanya selebar daun kelor. Era reformasi
ditandai dengan eksabilitas informasi yang amat tinggi. Dalam era ini,
informasi merupakan komoditi utama yang diperjualbelikan sehingga akan muncul
berbagai network dan information company yang akan memperjualbelikan fasilitas
bermacam jaringan dan berbagai basis data informasi tentang berbagai hal yang
dapat diakses oleh pengguna dan pelanggan.
Internet
menawarkan kepada manusia berbagai harapan dan kemudahan. Akan tetapi dibalik
itu, timbul persoalan berupa kejahatan yang dinamakan cybercrime, baik system
jaringan komputernya itu sendiri yang menjadi sasaran maupun komputer itu
sendiri yang menjadi sarana untuk melakukan kejahatan. Tentunya jika kita
melihat bahwa informasi itu sendiri telah menjadi komoditi maka upaya untuk
melindungi asset tersebut sangat diperlukan. Salah satunya dengan melalui hukum
pidana, baik dengan bersarana penal maupun non penal.
Sebenarnya dalam persoalan cybercrime, tidak ada
kekosongan hukum, ini terjadi jika digunakan metode penafsiran yang dikenal
dalam ilmu hukum dan ini mestinya dipegang oleh aparat penegak hukum dalam
menghadapi perbuatan-perbuatan yang berdimensi baru yang secara khusus belum
diatur dalam undang-undang. Persoalan menjadi lain jika ada keputusan politik
untuk menetapkan cybercrime dalam perundang-undangan tersendiri dari KUHP atau
undang-undang khusus lainnya. Sayangnya dalam persoalan mengenai penafsiran
ini, para hakim belum sepakat mengenal kategori beberapa perbuatam, misalnya
carding, ada hakim menafsirkan masuk dalam kategori penipuan, ada pula yang
memasukkan dalam kategori pencurian. Untuk itu sebetulnya perlu dikembangkan
pemahaman kepada para hakim mengenai teknologi informasi agar penafsiran
mengenai suatu bentuk cybercrime kedalam pasal-pasal ialah KUHP atau
undang-undang lain tidak membingungkan.
1.2 Maksud dan Tujuan
Maksud dari penulisan pembuatan
makalah ini adalah :
·
Menambah wawasan tantang
Kejahatan Cyber Espionage
·
Memenuhi salah satu tugas mata
kuliah EPTIK
·
Melatih mahasiswa untuk lebih
aktif dalam pencarian bahan-materi EPTIK
·
Sebagai masukan bagi mahasiswa
agar menggunkan ilmu yang di dapat untuk kepentingan yang positif
1.3 Tujuan Penulisan
·
Untuk dapat di presentasikan
sehingga mendapatkan nilai, untuk mata kuliah EPTIK(Etika Profesi Teknologi
Informasi dan Komunikasi)
·
Memberikan informasi tentang kejahatan Cyber Espionage kepada kami sendiri
pada khususnya dan masyarakat yang membaca pada umumnya.
1.4 Batasan masalah
Dalam penulisan Makalah ini, penulis hanya berfokus pada pembahasan
kejahatan Cyber Espionage.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Konsep
Dasar Cybercrime dan Cyberlaw.
2.1.1Pengertian cybercrime
cybercrime adalah suatu aktivitas kejahatan di dunia maya
dengan memanfaatkan jaringan komputer sebagai alat dan jaringan internet
sebagai medianya. Dalam arti luas, pengertian cybercrime adalah
semua tindakan ilegal yang dilakukan melalui jaringan komputer dan internet
untuk mendapatkan keuntungan dengan merugikan pihak lain. Dalam arti sempit,
pengertian cybercrime adalah semua tindakan ilegal yang
ditujukan untuk menyerang sistem keamanan komputer dan data yang diproses oleh
suatu sistem komputer. Berikut ini adalah salah satu jenis kejahatan komputer (cybercrime)
yang akan kami angkat yaitu Cyber Espionage.
Spionase berasal dari bahasa Perancis yakni espionnage yang
merupakan suatu praktik untuk mengumpulkan informasi mengenai sebuah organisasi
atau lembaga yang dianggap rahasia tanpa mendapatkan izin yang sah dari pemilik
informasi tersebut. Cyber Espionage terdiri dari kata Cyber dan Espionage. Cyber diartikan
sebagai dunia maya atau internet sedangkan Espionage adalah
tindak pidana mata-mata atau spionase, dengan kata lain cyber espionage adalah
tindak pidana mata-mata terhadap suatu data elektronik atau kejahatan yang
memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap
pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer.
Cyber Espionage Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan
internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan
memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak
sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen
ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang computerized.
Biasanya si penyerang menyusupkan sebuah program mata-mata yang dapat kita
sebut sebagai spyware.
Sejarah mengenai spionase ini
sendiri pun terdokumentasi dengan baik dimulai dari sejak jaman-jaman
kekaisaran hingga jaman modern sekarang ini di berbagai belahan dunia. Salah
satu cerita mengenai spionase berawal dari kisah Chandragupa Maurya seorang
pendiri kekaisaran Maurya di India yang memanfatkan pembunuhan, mata-mata
sebagai bagian dari upaya spionase dan agen rahasia yang dijelaskan secara
gamblang pada Chanakya Arthasastra. Beranjak dari kisah tersebut, pada saat
perang dingin berlangsung, kegiatan spionase telah dilakukan oleh Amerika
Serikat, Uni Soviet, dan People’s Republic of China dan sekutu mereka khususnya
yang berkaiatan dengan aktivitas kepemilikan senjata nuklir rahasia.
Tidak seperti bentuk lain dari
pengumpulan data intelejen, spionase biasanya melibatkan pengaksesan tempat
penyimpanan informasi yang diinginkan, atau mengakses orang-orang yang
mengetahui mengenai informasi tersebut dan akan membocorkannya melalui berbagai
dalih.38The US mendefinisikan spionase sebagai “Tindakan memperoleh,
memberikan, mengirimkan, berkomunikasi, atau menerima informasi mengenai
pertahanan nasional dengan tujuan atau alasan untuk percaya, bahwa informasi
dapat digunakan untuk mencederai Amerika atau bangsa asing. Sedangkan Black’s
Law Dictionary (1990) mendefinisikan spionase “The practice of using spies to
collect information abaout what another government or company is doing or plans
to do.”
Tindakan cyber espionage atas data dan/atau informasi elektronik oleh beberapa pakar telematika digolongkan menjadi 2 (dua) yakni :
1. Cyber espionage sebagai tindak kejahatan murni
Cyber espionage sebagai tindak kejahatan murni adalah tindakan mata-mata yang dilakukan dengan tujuan untuk memanfaatkan data atau informasi tersebut untuk tindak kriminal, misalnya memanfaatkan data atau informasi yang didapat kemudian mengolahnya sehingga dapat digunakan untuk mencuri data, sabotase, memalsukan data dll. Sedangkan
2.Cyber espionage sebagai tindak kejahatan abu-abu
Cyber
Espionage sebagai tindak kejahatan abu-abu adalah tindakan mata-mata yang
dilakukan hanya untuk memperoleh kesenangan bagi pelaku yang dikarenakan
kepuasan telah dapat mengakses komputer
2.1.2 Cyberlaw
CyberLaw adalah aspek hukum yang
ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orangperorangan
atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan tekhnologi internet
yang dimulai ppada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyber
Law sendiri merupakan istilah yang berasal dari cyberspace law. Istilah hukum
diartikan seabagai padanan dari kata cyber law, yang saat ini secara
international digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI.
Istilah lain yang juga digunakan adalah Hukum TI (Law of Information
Teknologi), Hukum dunia maya (Virtual Word Law), dan Hukum Mayantara.
Secara Akademik, Terminologi
"cyber law"belum menjadi teknologi yang umum. Terminologi lain untuk
tujuan yang sama seperti The Law of Internet, Law and The Information
Superhighway, Information Technologi Law, The Law of Informaton, dan lain
- lain. Tujuan dari Cyberlaw adalah Cyberlaw sangat dibutuhkan, kaitannya
dengan upaya pencegahan, ataupun penanganan tindak pidana. Cyber law akan
menjadi dasar hukum dalam proses penegakkan hukum terhadap kejahatan-kejahatan
dengan sarana elektronik dan komputer, termasuk kejahatan pencucian uang dan
terorisme.
Pembahasan
mengenai dengan ruang lingkup "cyber law" dimaksudkan sebagai interventarisasi
atas persoalan-persoalan atau aspek-aspek hukum yang diperkirakan berkaitan
dengan pemanfaatan internet. secara garis besar ruang lingkup "cyber
law" ini berkaitan dengan persoalan-persoalan atau aspek hukum dari e-commerce,
Tradmark/domain names, Privacy and security om the internet, copyright,
defanmation dan sebagainya.
Dalam kaitannya dengan penentuan hukum yang berlaku dikenal beberapa asas yang biasa digunakan yaitu :
1. Subjective territoriality, yang menekankan bahwa keberlakuan hukum yang ditentukan berdasarkan tempat perbuatan yang dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan dinegara lain.
2. Objective territoriality, yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum dimana akibat utama perbuatanitu terjadi dan memberikan dampak yang sangat merugikan bagi negara yang bersangkutan.
3. nationality, yang menentukan bahwa negara mwmpunyai juridiksi untuk menentukan hukum berdasarkan kewarganegaraan yang pelaku.
4. passive nationality, yang menekankan juridiksi berdasarkan kewarganegaraan korban.
5. protective principle, yang menyatakan berlakunya hukum didasarkan atas keinginan negara untuk melindungi kepentingan negara dari kejahatan yang dilakukan diluar wilayahnya, yang umumnya digunakan apabila korban adalah negara atau pemerintah.
6. universality, asas ini selayaknya memperoleh perhatian kusus terkait dengan penanganan hukum kasus-kasus cyber. Asas ini disebut juga sebagai "universal interest juridiction". pada mulany asas iini menentukan bahwa setiap negara berhak untuk menangkap dan menghukum para pelaku pembajakan. Asas ini kemudian diperluas sehingga mencakup pula kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity), misalnya penyiksaan genosida,pembajakan udara dan lain-lain. Meskipun dimaa mendatang asas juridis universa ini mungkin dikembangkan untuk internet piracy, seperti computer, cracking, carding, hacking dan viruses, namun perlu dipertimbangkan bahwa penggunaan asas ini diberlakukan untuk kejahatan sangat serius berdasarkan perkembangan hukum international. Oleh karena itu, untuk ruang cyber dibutuhkan suatu hukum baru yang menggunakan pendekatan yang berbeda denag hukum yang dibuat berdasarkan batas-batas wilayah . Ruang cyber dapat diibaratkan sebagai suatu tempat yang hanya dibatasi oleh screen dan password. Secara radical, ruang cyber telah mengubah hubungan antara legally significant (online) phenomena and physicallocation.
Berdasarkan karakteristik khusus yang terdapat dalam ruang cyber maka dapat dikemukakan beberapa teori sebagai berikut :
- The Theory of the uploader and the downloader, berdasarkan teori ini, suatu negara dapat melarang dalam wilyahnya , kegiatan uploading dan downloading yang diperkirakan dapat bertentangan dengan kepentingannya. Misalnya, suatu negara dapat melarang setiap orang untuk oplading kegiatan perjudian atau kegiatan perjudian atau kegiatan perusakan lainnya dalam wilayah negara, dan melarang setiap dalam wilayahnya untuk downloading kegiatan perjudian tersebut. Minnesota adalah suatu negara pertama yang menggunakan juridiksi ini.
- The theory of law of the server, pendekatan ini memperlakukan server dimana webpages secara physic berlokasi, yaitu diman mereka dicatat sebagai data electronic. Menurut teori ini sebuah weppages yang berlokasi diserver pada standford university tunduk terhadap hukum california. Namun teori ini akan sulit digunakan apabila uploader berada dalam juridiksi asing.
- The Theory of Internationalsapce, ruang cyber dianggap sebagai the fourth space.Yang menjadi analogi adalah tidak terletak pada kesamaan fisik, melainkan pada sifat international, yakni soveregnless quality.
Berikut ini adalah UU ITE (Undang-Undang Informasi dan
Transaksi Elekronik) yang disahkan DPR pada 25 Maret 2008 menjadi bukti bahwa
Indonesia tak lagi ketinggalan dari negara lain dalam membuat peranti hukum di
bidang cyberspace law. UU ini merupakan cyberlaw di Indonesia, karena muatan
dan cakupannya yang luas dalam membahas pengaturan di dunia maya. UU ITE yang
mengatur tentang cyber espionage adalah sebagai berikut :
1. Pasal 30 Ayat 2 ”mengakses komputer dan/atau sistem
elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh informasi
dan/atau dokumen elektronik”
2. Pasal 31 Ayat 1 “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa
hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi
dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik
tertentu milik Orang lain”.
Dan untuk ketentuan pidananya ada pada :
3. Pasal 46 Ayat 2 “Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah)”.
4.
Pasal 47 Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal
31
ayat(1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan atau denda
paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Berikut ini UU Cyber Espionage
dalam Convention on Cyber Crime Uni Eropa. Cyber Espionage dilakukan untuk
mematai-matai dan mengambil data penting yang dapat memuatsuatu kesalahan
ataupun hal-hal yang penting. Dalam konvensi Internasional, Cyber Espionage
diatur dalam Convention on Cyber Crime yang dibuat oleh Uni Eropa di Budapest
tahun 2001. Dalam konvensi tersebut tidak disebutkan secara gamblang mengenai
Cyber Espionage, namun hanya disebutkan ciri-ciri yang mengarah kepada tindakan
Cyber Espionageseperti yang terdapat dalam Pasal 2 tentang Akses Ilegal
sebagaimana berikut:
“Convention On
Cybercrime, Article 2 Illegal Access “Each Party shall adopt such legislative
and other measures as may be necessary to establish as criminal offences under
its domestic law, when committed intentionally, the access to the whole orany
part of a computer system without right. A Party may require that the offence
becommitted by infringing and other measures as may be necessary to establish
ascriminal offences under its domestic law, when committed intentionally, the
interceptionwithout right, made by technical means, of non-public transmissions
of computer data to,from or within a computer system, including electromagnetic
emissions from a computersystem carrying such computer data. A Party may
require that the offence be committedwith dishonest intent, or in relation to a
computer system that is connected to anothercomputer system.
Dalam Pasal tersebut diatas
memilik arti bahwa “Setiap Pihak wajib mengambil tindakan legislatif dan
lainnya yang dianggap perlu untuk menetapkan sebagai kejahatan pidana menurut
hukum domestiknya, jika dilakukan dengan sengaja, intersepsi tanpa hak, yang
dibuat dengan cara teknis, transmisi non-publik data komputer, dari atau di
dalam sistem komputer, termasuk emisi elektromagnetik dari sistem komputer yang
membawa data komputer tersebut.Suatu Pihak dapat mengharuskan pelanggaran akan
dilakukan dengan maksud tidak jujur, atau dalam kaitannya dengan sistem
komputer yang terhubung ke sistem komputer lain.”
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Pengertian Cyber Espionage
Cyber Espionage adalah kegiatan yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi
atau memata-matai yang biasanya merupakan tindakan illegal dan dapat dihukum
yang biasanya tindakan tersebut melibatkan pemerintah atau indivisual untuk
mendapatkan informasi yang rahasia atau sangat penting tanpa adanya izin dari
pemilik informasi tersebut.
Cyber Espionage merupakan salah tindak pidana cybercrime yang
menggunakan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak
lain dengan memasuki jaringan komputer (Computer Network System) pihak
sasaran. Cyber Espionage ini adalah tindakan atau praktek
memperoleh rahasia tanpa izin dari pemegang informasi pribadi dan kepemilikan
rahasia alam dari individu, pesaing, kelompok, pemerintah dan musuh untuk
pribadi ekonomi, keuntungan politik atau militer menggunakan metode pada
jaringan internet. Ciri-ciri Cyber Espionage, antara
lain:
1. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan
penyadapan informasi dan dokumen elektronik dalam suatu komputer maupun sistem
elektronik tertentu milik orang lain.
2. Setiap orang dengan sengaja melawan hukum informasi
elektronik atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik yang menyebabkan
perubahan, penghilangan dan penghentian informasi dokumen elektronik.
3.2 Motif Cyber Espionage
Motif Cyber
Espionage adalah untuk
memperoleh keuntungan berupa dokumen atau data-data rahasia yang tersimpan
dalam suatu sistem yang computerize yang didapatkan tanpa izin dengan
memata-matai suatu jaringan komputer dari pihak sasaran.
3.3 Penyebab Cyber Espionage
Penyebab adanya Cyber Espionage ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara
lain :
a. Faktor politik
Faktor ini biasanya dilakukan oleh oknum-oknum
tertentu untuk mencari informasi tentang lawan
b. Faktor Ekonomi
Karna latar belakang ekonomi orang bisa melakukan
apa saja, apalagi dengan kecanggihan dunia cyber kejahatan semangkin mudah
dilakukan dengan modal cukup dengan keahlian dibidang komputer saja.
c. Faktor Sosial Budaya
Adapun beberapa aspek untuk Faktor Sosial Budaya :
1. Kemajuan
Teknologi Infromasi
Karena teknologi sekarang semangkin canggih dan
seiring itu pun mendorong rasa ingin tahu para pencinta teknologi dan mendorong
mereka melakukan eksperimen.
2. Sumber Daya Manusia
Banyak sumber daya manusia yang memiliki potensi
dalam bidang IT yang tidak dioptimalkan sehingga mereka melakukan kejahatan
cyber.
3. Komunitas
Untuk membuktikan keahlian mereka dan ingin dilihat
orang atau dibilang hebat dan akhirnya tanpa sadar mereka telah melanggar
peraturan ITE.
3.4 Penanggulangan Cyber
Espionage
Terdapat beberapa cara untuk melindungi dari Cyber Espionage, antara lain:
- Perlu adanya cyberlaw, yakni hukum yang khusus menangani kejahatan-kejahatan yang terjadi di internet.
- Perlunya sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat yang bisa dilakukan oleh lembaga-lembaga khusus.
- Penyedia web-web yang menyimpan data-data penting diharapkan menggunakan enkripsi untuk meningkatkan keamanan.
- Para pengguna juga diharapkan untuk lebih wasapada dan teliti sebelum memasukan data-data di internet, mengingat kejahatan ini sering terjadi karena kurangnya ketelitian pengguna.
- Bermitra dengan pakar keamanan informasi untuk sepenuhnya memahami ancaman sementara meningkatkan visibilitas mereka di seluruh basis clien mereka.
- Tahu mana aset perlu dilindungi dan risiko operasional terkait masing-masing.
- Perbaiki atau mengurangi kerentanan dengan strategi pertahanan mendalam.
- Memahami lawan berkembang taktik, teknik, dan prosedur yang memungkinkan Anda untuk membentuk kembali penanggulangan defensif anda seperti yang diperlukan.
- Bersiaplah untuk mencegah serangan atau merespon secepat mungkin jika anda dikompromikan.
- Sementara pencegahan lebih disukai,. Deteksi cepat dan respon adalah suatu keharusan.
- Memiliki rencana jatuh kembali untuk apa yang akan anda lakukan jika anda adalah korban perang cyber.
- Pastikan pemasok infrastruktur kritis belum dikompromikan dan memiliki pengamanan di tempat untuk memastikan integritas sistem yang disediakan oleh pemasok.
- Infrastruktur TI penting Sebuah bangsa tidak harus benar-benar bergantung pada internet, tetapi memiliki kemampuan untuk beroperasi independen jika krisis keamanan cyber muncul.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Berdasarkan
uraian yang telah dikemukakan pada bab-bab sebelumnya, maka penulis dapat
menyimpulkan beberapa hal, yaitu sebagai berikut :
1. Cyber
Espionage merupakan salah satu tindak
pidana cybercrime yang menggunakan jaringan internet untuk
melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki jaringan
komputer.
2. Kurangnya
pengamana pada sistem membuat para penjahat internet dapat mengakses sistem
komputer dengan mudah
3. Para
pengguna web kurang teliti dalam memasukkan data penting dan penyedia web juga
tidak semuanya menggunakan enkrispsi untuk meningkatkan keamanan. Sehingga,
memudahkan pihak lain untuk melakukan kejahatan.
4.2 Saran
Berdasarkan
kesimpulan diatas, maka penulis ingin memberikan saran yang dapat
dijadikan sebagai bahan masukan yang bermanfaat. Adapun saran yang dapat
diberikan oleh penulis antara lain :
1. Perlu
adanya cyber law, yakni hukum yang khusus menangani kejahatan-kejahatan yang
terjadi di internet, karena kejahatan ini berbeda dari kejahatan konvensional.
2. Penyedia
web-web yang menyimpan data-data penting diharapkan menggunakan enkrispsi untuk
meningkatkan keamanan.
3. Adanya
pengamanan sistem untuk mencegah kegiatan espionage.
