Thursday, December 17, 2020

MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI KOMUNIKASI ‘‘CYBER ESPIONAGE”

 



MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI KOMUNIKASI

‘‘CYBER ESPIONAGE

 





 

 MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI 

INFORMASI DAN KOMUNIKASI

 

Diajukan untuk memenuhi nilai Tugas Makalah Semester 5 Mata Kuliah elearning 

Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi

 

 

Disusun Oleh :

Ahmad  Fauzi                        (13180739)     (Tidak Berpartisipasi)

Denis Ronaldo                       (13181123)     (Tidak Berpatisipasi)

Subhan Ilhami                       (13181125)     (Tidak Berpatisipasi)

                  Syffah Yulia Pratiwi              (13180615)

 


Program Studi Teknologi Komputer

Fakultas Teknik dan Informatika Bina Sarana Informatika

Jakarta

2020










KATA PENGANTAR

 

Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan segala rahmat dan segala rahim bagi kita semua,hingga akhirnya kami dapat menyelesaikan makalah tentang Cyber Espionage pada mata kuliah elearning Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagai syarat nilai Tugas Makalah Semester 5 UBSI FATMAWATI tahun 2020.

Tujuan penulisan ini dibuat yaitu ntuk mendapatkan nilai Tugas Makalah Semester 5 mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi. Penulis menyadari bahwa tanpa bimbingan dan dukungan dari semua pihak, maka peulisan tugas akhir ini tidak akan lancar. Oleh karena itu pada kesempatan ini, izinkanlah penulis menyampaikan ucapan terima kasih kepada :

 

  1. Bapak Dr. Mochmmad Wahyudi MM, M.Kom, M.Pd selaku Rektor UBSI
  2. Ketua Program Studi Teknik Komputer  UBSI Jakarta
  3. Ibu Rosi Kusuma Serli, M.Kom selaku Dosen Mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi
  4. Orang tua tercinta yang telah memberikan dukungan moral maupun spiritual
  5. Rekan – rekan mahasiswa kelas 13.5A.02

Kami dari tim penulis menyadari keterbatasan kemampuan dalam menyusun makalah kami. Oleh karena itu kritik dan saran yang membangun sangat kami butuhkan. Kami harap semoga makalah ini dapat bermanfaat.


Jakarta, 17 Desember 2020


















DAFTAR ISI

 

 

COVER...................................................................................................................................................i.. i

KATA PENGANTAR.. ii..............................................................................................................................ii

DAFTAR ISI. iii...........................................................................................................................................iii

BAB I PENDAHULUAN.. 1......................................................................................................................1

1.1 Latar Belakang..................................................................................................................................1

1.2 Maksud dan Tujuan...........................................................................................................................2

1.3 Tujuan Penulisan. 2...............................................................................................................................2

1.4 Batasan masalah. 2................................................................................................................................2

BAB II LANDASAN TEORI. 3................................................................................................................3

2.1 Konsep Dasar Cybercrime dan Cyberlaw.........................................................................................3

        2.1.1Pengertian cybercrime............................................................................................................3

2.1.2 Cyberlaw ......................................................................................................................................5

BAB III PEMBAHASAN.. 9....................................................................................................................9

3.1 Pengertian Cyber Espionage. 9............................................................................................................9

3.2 Motif Cyber Espionage. 9....................................................................................................................9

3.3 Penyebab Cyber Espionage. 10..............................................................................................................10

3.4 Penanggulangan Cyber Espionage. 10...................................................................................................10

BAB IV PENUTUP.. 12..............................................................................................................................12

4.1 Kesimpulan. 12.......................................................................................................................................12

4.2 Saran. 12..................................................................................................................................................12

 














BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1 Latar Belakang

Pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah mengubah baik perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah pula menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan berlangsung demikian cepat. Teknologi Informasi saat ini menjadi pedang bermata dua karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum.

            Salah satu perkembangan teknologi yang sering digunakan dan dibutuhkan semua kalangan masyarakat adalah computer. Dengan computer seseorang dapat dengan mudah mempergunakannya, tetapi dengan adanya computer seseorang menggunakannya dengan ada hal yang baik dan tidaknya. cyber law dimana kejahatan ini sudah melanggar hukum dalam teknologi dan seseorang yang mengerjakannya dapat di kenakan hukum pidana dan perdata.

            Internet merupakan symbol material Embrio masyarakat global. Internet membuat globe dunia, seolah-olah menjadi seperti hanya selebar daun kelor. Era reformasi ditandai dengan eksabilitas informasi yang amat tinggi. Dalam era ini, informasi merupakan komoditi utama yang diperjualbelikan sehingga akan muncul berbagai network dan information company yang akan memperjualbelikan fasilitas bermacam jaringan dan berbagai basis data informasi tentang berbagai hal yang dapat diakses oleh pengguna dan pelanggan.

          Internet menawarkan kepada manusia berbagai harapan dan kemudahan. Akan tetapi dibalik itu, timbul persoalan berupa kejahatan yang dinamakan cybercrime, baik system jaringan komputernya itu sendiri yang menjadi sasaran maupun komputer itu sendiri yang menjadi sarana untuk melakukan kejahatan. Tentunya jika kita melihat bahwa informasi itu sendiri telah menjadi komoditi maka upaya untuk melindungi asset tersebut sangat diperlukan. Salah satunya dengan melalui hukum pidana, baik dengan bersarana penal maupun non penal.

Sebenarnya dalam persoalan cybercrime, tidak ada kekosongan hukum, ini terjadi jika digunakan metode penafsiran yang dikenal dalam ilmu hukum dan ini mestinya dipegang oleh aparat penegak hukum dalam menghadapi perbuatan-perbuatan yang berdimensi baru yang secara khusus belum diatur dalam undang-undang. Persoalan menjadi lain jika ada keputusan politik untuk menetapkan cybercrime dalam perundang-undangan tersendiri dari KUHP atau undang-undang khusus lainnya. Sayangnya dalam persoalan mengenai penafsiran ini, para hakim belum sepakat mengenal kategori beberapa perbuatam, misalnya carding, ada hakim menafsirkan masuk dalam kategori penipuan, ada pula yang memasukkan dalam kategori pencurian. Untuk itu sebetulnya perlu dikembangkan pemahaman kepada para hakim mengenai teknologi informasi agar penafsiran mengenai suatu bentuk cybercrime kedalam pasal-pasal ialah KUHP atau undang-undang lain tidak membingungkan.

1.2 Maksud dan Tujuan

Maksud dari penulisan pembuatan makalah ini adalah :

·         Menambah wawasan tantang Kejahatan Cyber Espionage

·         Memenuhi salah satu tugas mata kuliah EPTIK

·         Melatih mahasiswa untuk lebih aktif dalam pencarian bahan-materi EPTIK

·         Sebagai masukan bagi mahasiswa agar menggunkan ilmu yang di dapat untuk kepentingan yang positif

1.3 Tujuan Penulisan

·         Untuk dapat di presentasikan sehingga mendapatkan nilai, untuk mata kuliah EPTIK(Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi)

·          Memberikan informasi tentang kejahatan Cyber Espionage kepada kami sendiri pada khususnya dan masyarakat yang membaca pada umumnya.

1.4 Batasan masalah

Dalam penulisan Makalah ini, penulis hanya berfokus pada pembahasan kejahatan Cyber Espionage.


















BAB II

LANDASAN TEORI

 

 

2.1 Konsep Dasar Cybercrime dan Cyberlaw.

2.1.1Pengertian cybercrime

cybercrime adalah suatu aktivitas kejahatan di dunia maya dengan memanfaatkan jaringan komputer sebagai alat dan jaringan internet sebagai medianya. Dalam arti luas, pengertian cybercrime adalah semua tindakan ilegal yang dilakukan melalui jaringan komputer dan internet untuk mendapatkan keuntungan dengan merugikan pihak lain. Dalam arti sempit, pengertian cybercrime adalah semua tindakan ilegal yang ditujukan untuk menyerang sistem keamanan komputer dan data yang diproses oleh suatu sistem komputer. Berikut ini adalah salah satu jenis kejahatan komputer (cybercrime) yang akan kami angkat yaitu Cyber Espionage.

Spionase berasal dari bahasa Perancis yakni espionnage yang merupakan suatu praktik untuk mengumpulkan informasi mengenai sebuah organisasi atau lembaga yang dianggap rahasia tanpa mendapatkan izin yang sah dari pemilik informasi tersebut. Cyber Espionage terdiri dari kata Cyber dan EspionageCyber diartikan sebagai dunia maya atau internet sedangkan Espionage adalah tindak pidana mata-mata atau spionase, dengan kata lain cyber espionage adalah tindak pidana mata-mata terhadap suatu data elektronik atau kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer.

Cyber Espionage Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang computerized. Biasanya si penyerang menyusupkan sebuah program mata-mata yang dapat kita sebut sebagai spyware.

Sejarah mengenai spionase ini sendiri pun terdokumentasi dengan baik dimulai dari sejak jaman-jaman kekaisaran hingga jaman modern sekarang ini di berbagai belahan dunia. Salah satu cerita mengenai spionase berawal dari kisah Chandragupa Maurya seorang pendiri kekaisaran Maurya di India yang memanfatkan pembunuhan, mata-mata sebagai bagian dari upaya spionase dan agen rahasia yang dijelaskan secara gamblang pada Chanakya Arthasastra. Beranjak dari kisah tersebut, pada saat perang dingin berlangsung, kegiatan spionase telah dilakukan oleh Amerika Serikat, Uni Soviet, dan People’s Republic of China dan sekutu mereka khususnya yang berkaiatan dengan aktivitas kepemilikan senjata nuklir rahasia.

Tidak seperti bentuk lain dari pengumpulan data intelejen, spionase biasanya melibatkan pengaksesan tempat penyimpanan informasi yang diinginkan, atau mengakses orang-orang yang mengetahui mengenai informasi tersebut dan akan membocorkannya melalui berbagai dalih.38The US mendefinisikan spionase sebagai “Tindakan memperoleh, memberikan, mengirimkan, berkomunikasi, atau menerima informasi mengenai pertahanan nasional dengan tujuan atau alasan untuk percaya, bahwa informasi dapat digunakan untuk mencederai Amerika atau bangsa asing. Sedangkan Black’s Law Dictionary (1990) mendefinisikan spionase “The practice of using spies to collect information abaout what another government or company is doing or plans to do.”

Tindakan cyber espionage atas data dan/atau informasi elektronik oleh beberapa pakar telematika digolongkan menjadi 2 (dua) yakni :

1.     Cyber espionage sebagai tindak kejahatan murni

Cyber espionage sebagai tindak kejahatan murni adalah tindakan mata-mata yang dilakukan dengan tujuan untuk memanfaatkan data atau informasi tersebut untuk tindak kriminal, misalnya memanfaatkan data atau informasi yang didapat kemudian mengolahnya sehingga dapat digunakan untuk mencuri data, sabotase, memalsukan data dll. Sedangkan

        2.Cyber espionage sebagai tindak kejahatan abu-abu

Cyber Espionage sebagai tindak kejahatan abu-abu adalah tindakan mata-mata yang dilakukan hanya untuk memperoleh kesenangan bagi pelaku yang dikarenakan kepuasan telah dapat mengakses komputer

2.1.2 Cyberlaw

CyberLaw adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orangperorangan atau subyek hukum yang  menggunakan dan memanfaatkan tekhnologi internet yang dimulai ppada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyber Law sendiri merupakan istilah yang berasal dari cyberspace law. Istilah hukum diartikan seabagai padanan dari kata cyber law, yang saat ini secara international digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain yang juga digunakan adalah Hukum TI (Law of Information Teknologi), Hukum dunia maya (Virtual Word Law), dan Hukum Mayantara.

Secara Akademik, Terminologi "cyber law"belum menjadi teknologi yang umum. Terminologi lain untuk tujuan yang sama seperti The Law of Internet, Law and The Information Superhighway, Information Technologi Law, The Law of  Informaton, dan lain - lain. Tujuan dari Cyberlaw adalah Cyberlaw sangat dibutuhkan, kaitannya dengan upaya pencegahan, ataupun penanganan tindak pidana. Cyber law akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakkan hukum terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan komputer, termasuk kejahatan pencucian uang dan terorisme.

Pembahasan mengenai dengan ruang lingkup "cyber law" dimaksudkan sebagai interventarisasi atas persoalan-persoalan atau aspek-aspek hukum yang diperkirakan berkaitan dengan pemanfaatan internet. secara garis besar ruang lingkup "cyber law" ini berkaitan dengan persoalan-persoalan atau aspek hukum dari e-commerce, Tradmark/domain names, Privacy and security om the internet, copyright, defanmation dan sebagainya.

Dalam kaitannya dengan penentuan hukum yang berlaku dikenal beberapa asas yang biasa digunakan yaitu :

1. Subjective territoriality, yang menekankan bahwa keberlakuan hukum yang ditentukan berdasarkan tempat perbuatan yang dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan dinegara lain.

2. Objective territoriality, yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum dimana akibat utama perbuatanitu terjadi dan memberikan dampak yang sangat merugikan bagi negara yang bersangkutan.

3. nationality, yang menentukan bahwa negara mwmpunyai juridiksi untuk menentukan hukum berdasarkan kewarganegaraan yang pelaku.

4. passive nationality, yang menekankan juridiksi berdasarkan kewarganegaraan korban.

5. protective principle, yang menyatakan berlakunya hukum didasarkan atas keinginan negara untuk melindungi kepentingan negara dari kejahatan yang dilakukan diluar wilayahnya, yang umumnya digunakan apabila korban adalah negara atau pemerintah.

6. universality, asas ini selayaknya memperoleh perhatian kusus terkait dengan penanganan hukum kasus-kasus cyber. Asas ini disebut juga sebagai "universal interest juridiction". pada mulany asas iini menentukan bahwa setiap negara berhak untuk menangkap dan menghukum para pelaku pembajakan. Asas ini kemudian diperluas  sehingga mencakup pula kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity), misalnya penyiksaan genosida,pembajakan udara dan lain-lain. Meskipun dimaa mendatang asas juridis universa ini mungkin dikembangkan untuk internet piracy, seperti computer, cracking, carding, hacking dan viruses, namun perlu dipertimbangkan bahwa penggunaan asas ini diberlakukan untuk kejahatan sangat serius berdasarkan perkembangan hukum international. Oleh karena itu, untuk ruang cyber dibutuhkan suatu hukum baru yang menggunakan pendekatan yang berbeda denag hukum yang dibuat berdasarkan batas-batas wilayah . Ruang cyber dapat diibaratkan sebagai suatu tempat yang hanya dibatasi  oleh screen dan password. Secara radical, ruang cyber telah mengubah hubungan antara legally significant (online) phenomena and physicallocation.

 

 

Berdasarkan karakteristik khusus yang terdapat dalam ruang cyber maka dapat dikemukakan beberapa teori sebagai berikut :

  1. The Theory of the uploader and the downloader, berdasarkan teori ini, suatu negara dapat melarang dalam wilyahnya , kegiatan uploading dan downloading yang diperkirakan dapat bertentangan dengan kepentingannya. Misalnya, suatu negara dapat melarang setiap orang untuk oplading  kegiatan perjudian atau kegiatan perjudian atau kegiatan perusakan lainnya dalam wilayah negara, dan melarang setiap dalam wilayahnya untuk downloading kegiatan perjudian tersebut. Minnesota adalah suatu negara pertama yang menggunakan juridiksi ini.
  2. The theory of law of the server, pendekatan ini memperlakukan server dimana webpages secara physic berlokasi, yaitu diman mereka dicatat sebagai data electronic. Menurut teori ini sebuah weppages yang berlokasi diserver pada standford university tunduk terhadap hukum california. Namun teori ini akan sulit digunakan apabila uploader berada dalam juridiksi asing.
  3. The Theory of Internationalsapce, ruang cyber dianggap sebagai the fourth space.Yang menjadi analogi adalah tidak terletak pada kesamaan fisik, melainkan pada sifat international, yakni soveregnless quality.

        Berikut ini adalah UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekronik) yang disahkan DPR pada 25 Maret 2008 menjadi bukti bahwa Indonesia tak lagi ketinggalan dari negara lain dalam membuat peranti hukum di bidang cyberspace law. UU ini merupakan cyberlaw di Indonesia, karena muatan dan cakupannya yang luas dalam membahas pengaturan di dunia maya. UU ITE yang mengatur tentang cyber espionage adalah sebagai berikut :

1.          Pasal 30 Ayat 2 ”mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh informasi dan/atau  dokumen elektronik”  

2.      Pasal 31 Ayat 1 “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain”.

Dan untuk ketentuan pidananya ada pada :

3.      Pasal 46 Ayat 2 “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah)”.

4.      Pasal 47 Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat(1) atau ayat (2) dipidana dengan  pidana penjara  paling lama 10 (sepuluh)  tahun dan atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Berikut ini UU Cyber Espionage dalam Convention on Cyber Crime Uni Eropa. Cyber Espionage dilakukan untuk mematai-matai dan mengambil data penting yang dapat memuatsuatu kesalahan ataupun hal-hal yang penting. Dalam konvensi Internasional, Cyber Espionage diatur dalam Convention on Cyber Crime yang dibuat oleh Uni Eropa di Budapest tahun 2001. Dalam konvensi tersebut tidak disebutkan secara gamblang mengenai Cyber Espionage, namun hanya disebutkan ciri-ciri yang mengarah kepada tindakan Cyber Espionageseperti yang terdapat dalam Pasal 2 tentang Akses Ilegal sebagaimana berikut:

“Convention On Cybercrime, Article 2 Illegal Access “Each Party shall adopt such legislative and other measures as may be necessary to establish as criminal offences under its domestic law, when committed intentionally, the access to the whole orany part of a computer system without right. A Party may require that the offence becommitted by infringing and other measures as may be necessary to establish ascriminal offences under its domestic law, when committed intentionally, the interceptionwithout right, made by technical means, of non-public transmissions of computer data to,from or within a computer system, including electromagnetic emissions from a computersystem carrying such computer data. A Party may require that the offence be committedwith dishonest intent, or in relation to a computer system that is connected to anothercomputer system.

Dalam Pasal tersebut diatas memilik arti bahwa “Setiap Pihak wajib mengambil tindakan legislatif dan lainnya yang dianggap perlu untuk menetapkan sebagai kejahatan pidana menurut hukum domestiknya, jika dilakukan dengan sengaja, intersepsi tanpa hak, yang dibuat dengan cara teknis, transmisi non-publik data komputer, dari atau di dalam sistem komputer, termasuk emisi elektromagnetik dari sistem komputer yang membawa data komputer tersebut.Suatu Pihak dapat mengharuskan pelanggaran akan dilakukan dengan maksud tidak jujur, atau dalam kaitannya dengan sistem komputer yang terhubung ke sistem komputer lain.”

 











 

BAB III

PEMBAHASAN

 

 

3.1 Pengertian Cyber Espionage

            Cyber Espionage adalah kegiatan yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi atau memata-matai yang biasanya merupakan tindakan illegal dan dapat dihukum yang biasanya tindakan tersebut melibatkan pemerintah atau indivisual untuk mendapatkan informasi yang rahasia atau sangat penting tanpa adanya izin dari pemilik informasi tersebut.

Cyber Espionage merupakan salah tindak pidana cybercrime yang menggunakan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki jaringan komputer (Computer Network System) pihak sasaran. Cyber Espionage ini adalah tindakan atau praktek memperoleh rahasia tanpa izin dari pemegang informasi pribadi dan kepemilikan rahasia alam dari individu, pesaing, kelompok, pemerintah dan musuh untuk pribadi ekonomi, keuntungan politik atau militer menggunakan metode pada jaringan internet. Ciri-ciri Cyber Espionage, antara lain:

1.      Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan penyadapan informasi dan dokumen elektronik dalam suatu komputer maupun sistem elektronik tertentu milik orang lain.

2.      Setiap orang dengan sengaja melawan hukum informasi elektronik atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik yang menyebabkan perubahan, penghilangan dan penghentian informasi dokumen elektronik. 

3.2 Motif Cyber Espionage

Motif Cyber Espionage adalah untuk memperoleh keuntungan berupa dokumen atau data-data rahasia yang tersimpan dalam suatu sistem yang computerize yang didapatkan tanpa izin dengan memata-matai suatu jaringan komputer dari pihak sasaran.

3.3 Penyebab Cyber Espionage

Penyebab adanya Cyber Espionage ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain :

a.       Faktor politik

Faktor ini biasanya dilakukan oleh oknum-oknum tertentu untuk mencari informasi tentang lawan

b.      Faktor Ekonomi

Karna latar belakang ekonomi orang bisa melakukan apa saja, apalagi dengan kecanggihan dunia cyber kejahatan semangkin mudah dilakukan dengan modal cukup dengan keahlian dibidang komputer saja.

c.       Faktor Sosial Budaya

Adapun beberapa aspek untuk Faktor Sosial Budaya :

1.       Kemajuan Teknologi Infromasi

Karena teknologi sekarang semangkin canggih dan seiring itu pun mendorong rasa ingin tahu para pencinta teknologi dan mendorong mereka melakukan eksperimen.

2.      Sumber Daya Manusia

Banyak sumber daya manusia yang memiliki potensi dalam bidang IT yang tidak dioptimalkan sehingga mereka melakukan kejahatan cyber.

3.       Komunitas

Untuk membuktikan keahlian mereka dan ingin dilihat orang atau dibilang hebat dan akhirnya tanpa sadar mereka telah melanggar peraturan ITE.

 

3.4 Penanggulangan Cyber Espionage

Terdapat beberapa cara untuk melindungi dari Cyber Espionage, antara lain:

  1. Perlu adanya cyberlaw, yakni hukum yang khusus menangani kejahatan-kejahatan yang terjadi di internet.
  2. Perlunya sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat yang bisa dilakukan oleh lembaga-lembaga khusus.
  3. Penyedia web-web yang menyimpan data-data penting diharapkan menggunakan enkripsi untuk meningkatkan keamanan.
  4. Para pengguna juga diharapkan untuk lebih wasapada dan teliti sebelum memasukan data-data di internet, mengingat kejahatan ini sering terjadi karena kurangnya ketelitian pengguna.
  5. Bermitra dengan pakar keamanan informasi untuk sepenuhnya memahami ancaman sementara meningkatkan visibilitas mereka di seluruh basis clien mereka.
  6. Tahu mana aset perlu dilindungi dan risiko operasional terkait masing-masing.
  7. Perbaiki atau mengurangi kerentanan dengan strategi pertahanan mendalam.
  8. Memahami lawan berkembang taktik, teknik, dan prosedur yang memungkinkan Anda untuk membentuk kembali penanggulangan defensif anda seperti yang diperlukan.
  9. Bersiaplah untuk mencegah serangan atau merespon secepat mungkin jika anda dikompromikan.
  10. Sementara pencegahan lebih disukai,. Deteksi cepat dan respon adalah suatu keharusan.
  11. Memiliki rencana jatuh kembali untuk apa yang akan anda lakukan jika anda adalah korban perang cyber.
  12. Pastikan pemasok infrastruktur kritis belum dikompromikan dan memiliki pengamanan di tempat untuk memastikan integritas sistem yang disediakan oleh pemasok.
  13. Infrastruktur TI penting Sebuah bangsa tidak harus benar-benar bergantung pada internet, tetapi memiliki kemampuan untuk beroperasi independen jika krisis keamanan cyber muncul.












BAB IV

PENUTUP

 

4.1 Kesimpulan                                                         

Berdasarkan uraian yang telah dikemukakan pada bab-bab sebelumnya, maka penulis dapat menyimpulkan beberapa hal, yaitu sebagai berikut :

1. Cyber Espionage merupakan salah satu tindak pidana cybercrime yang menggunakan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki jaringan komputer.

2. Kurangnya pengamana pada sistem membuat para penjahat internet dapat mengakses sistem komputer  dengan mudah

3. Para pengguna web kurang teliti dalam memasukkan data penting dan penyedia web juga tidak semuanya menggunakan enkrispsi untuk meningkatkan keamanan. Sehingga, memudahkan pihak lain untuk melakukan kejahatan.

4.2 Saran

Berdasarkan kesimpulan diatas, maka penulis ingin memberikan saran yang dapat dijadikan sebagai bahan masukan yang bermanfaat. Adapun saran yang dapat diberikan oleh penulis antara lain :

1. Perlu adanya cyber law, yakni hukum yang khusus menangani kejahatan-kejahatan yang terjadi di internet, karena kejahatan ini berbeda dari kejahatan konvensional.

2. Penyedia web-web yang menyimpan data-data penting diharapkan menggunakan enkrispsi untuk meningkatkan keamanan.

3.  Adanya pengamanan sistem untuk mencegah kegiatan espionage.

 

 


MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI KOMUNIKASI ‘‘CYBER ESPIONAGE”

  MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI KOMUNIKASI ‘‘ CYBER ESPIONAGE ”      MAKALAH ETIKA PR...